KPK Kaji Upaya Hukum Usai MA Tak Terima PK Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

3 Agustus 2020 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) tak menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa KPK atas vonis lepas terpadah Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)‎, Syafruddin Temenggung, di kasus BLBI. KPK segera menentukan langkah hukum lanjutan usai mengkaji keputusan MA tersebut.
ADVERTISEMENT
"KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (3/8).
Meski demikian, Ali belum menyampaikan langkah hukum apa yang disiapkan usai kajian dilakukan, apakah mengajukan PK lagi atau tidak. Terlepas dari hal tersebut, kata Ali, KPK menghormati keputusan MA yang mengembalikan berkas PK ke PN Jakarta Pusat.
Adapun juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan permohonan PK yang diajukan KPK tak dapat diterima usai diteliti hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus MA. Andi menyatakan hasil telaah menyatakan PK jaksa KPK tak memenuhi syarat formil.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, putusan MK No 33/PUU-XIV/2016, dan SEMA No. 04/2014," kata Andi kepada wartawan, Senin (3/8).
ADVERTISEMENT
Diketahui berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, PK hanya bisa diajukan terpidana atau ahli waris, bukan jaksa penuntut umum. Selain itu PK tak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas.
Adapun putusan MK No 33/PUU-XIV/2016, menegaskan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Begitu pula isi SEMA 4/2014 yang mengatur jaksa tidak boleh mengajukan PK. Berdasarkan hal tersebut, kata Andi, berkas PK yang diajukan jaksa KPK dikembalikan ke PN Jakarta Pusat.
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, menunjukan buku buatannya, saat keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, Syafruddin didakwa melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim. Akibat perbuatannya itu, negara dinilai mengalami kerugian Rp 4,8 triliun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syafruddin selama 13 tahun penjara. Hukuman Syafruddin naik di tingkat banding selama 15 tahun penjara. Tetapi di tingkat MA, Syafruddin divonis lepas.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangan dua hakim, perbuatan Syafruddin dinilai bukan korupsi, melainkan perdata atau administrasi.