KPK: Kalau Jemaah Terus Disubsidi Besar, Nilai Manfaat Akan Habis

27 Januari 2023 17:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota KPK, Pahala Nainggolan, meminta agar Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meninjau ulang besaran 'subsidi' nilai manfaat yang diberikan kepada calon jemaah haji.
ADVERTISEMENT
Pahala menyoroti besarnya nilai manfaat pada tahun 2022 mencapai Rp 58,4 juta (40,54%) dari total biaya yang harus dibayarkan jemaah haji.
"Kondisi ini kalau diteruskan, tinggal tunggu waktu kapan nilai manfaatnya habis. Kalau terus 60% disubsidi jemaah, maka akan habis [nilai manfaat yang ada]," kata Pahala usai rapat bersama Kemenag dan BPKH di Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Jumat (27/1).
Kemenag paparkan biaya haji 2023. Foto: Dok. Kemenag
Ia menjabarkan, di tahun 2022 lalu, besaran biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah rata-rata adalah Rp 39,8 juta per orang, sesuai dengan Keppres 5/2022.
Saat itu, BPIH atau total biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan ibadah haji adalah sekitar Rp 81,7 juta per jemaah.
"Jadi dari situ terlihat bahwa proporsi jemaah [membayar] 48% dan dari BPKB nilai manfaat ini sekitar 52%," tutur Pahala.
ADVERTISEMENT
Tapi dua bulan kemudian, terbit Keppres 8/2022 karena biaya yang ditetapkan oleh Arab Saudi meningkat karena ada peningkatan biaya masyair total Rp 1,46 triliun. Saat itu, besaran BPIH naik menjadi Rp 98,3 juta tapi diputuskan bahwa besaran yang perlu dibayarkan oleh jemaah tidak berubah.
"Sehingga nilai manfaat yang tadinya [terpakai] Rp 4,2 triliun karena ada kenaikan [biaya haji] jadi Rp 5,4 triliun. Ini ditetapkan dengan Keppres. Akibatnya jemaah hanya tanggung 40%, sementara BPKH atau nilai manfaatnya menanggung hampir 60%," jelasnya.
Infografik Biaya Haji dari Tahun ke Tahun. Foto: kumparan
Untuk itu, Pahala menilai, memang sebaiknya proporsi tersebut dibalik. Menurutnya, jika nilai manfaat hanya menanggung 30% dari biaya haji, hal ini bisa membuat BPKH lebih tenang.
"Dia tahu jemaah haji naik sekian, harus setor nilai manfaat. Dan ini bukan punya yang mau berangkat, tapi yang nunggu juga. KPK dukung dengan syarat efisien dalam dan luar negeri, optimalisasi dana haji, dan masyarakat kita dorong transparansi komposisi biaya. Karena [skema] 40-60 kami pastikan bersama BPKH tidak akan berlangsung lama," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji tahun ini dari semula Rp 39 juta di tahun 2022, menjadi Rp 69,1 juta. Kenaikan biaya disebabkan oleh pengurangan nilai manfaat bagi jemaah.
Selama ini, biaya haji yang dibayarkan jemaah jauh lebih murah karena mendapat "subsidi" dari nilai manfaat. Tahun ini, subsidi dikurangi dari 40,54% menjadi 30%.