KPK: Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej Naik Penyidikan

6 November 2023 14:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
Wamenkumham Eddy Hiariej di KPK, Jumat (28/7/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham Eddy Hiariej di KPK, Jumat (28/7/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
ADVERTISEMENT
KPK pun menaikkan kasus Prof Eddy itu ke tahap penyidikan.
"Saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/11).

Nama Tersangka Belum Diumumkan

Wamenkumham Eddy Hiariej di KPK, Senin (23/3/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, di KPK bila sebuah kasus naik penyidikan berarti juga sudah ditetapkan tersangkanya. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan tersangkanya.
"Kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan adalah ketika proses penyidikan itu cukup," kata dia.
Ali menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan proses-proses untuk memenuhi syarat-syarat formil. Juga melengkapi alat bukti.
ADVERTISEMENT
"Tentu nanti dalam perkembangannya pasti kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali.