Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/9).
Selain dihukum penjara, suami Inneke Koesherawati itu juga dihukum membayar denda Rp 100 juta atau bisa diganti 6 bulan kurungan.
Fahmi Darmawansyah menjadi penghuni Lapas Sukamiskin setelah terjerat kasus suap. Ia menyuap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin untuk mendapatkan fasilitas di lapas.
Pemberiannya yakni mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch, sandal dan uang yang berjumlah Rp 39,5 juta.
Uang dan barang yang diberikan Fahmi ke Wahid itu sebagai imbal dari berbagai fasilitas istimewa yang ia terima selama berada di dalam Lapas. Di antaranya fasilitas kamar seperti AC, kulkas, TV kabel, dan kasur spring bed.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Fahmi juga diberikan izin bisnis untuk mengelola kebutuhan para warga binaan seperti merenovasi sel, jasa pembuatan saung, serta bilik asmara yang tarifnya Rp 650 ribu.
Ini ialah kali kedua Fahmi akan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Sebelumnya, ia terjerat kasus suap pejabat Bakamla.
Atas kasus itu, Fahmi Darmawansyah dihukum 2 tahun dan 8 bulan penjara pada 2017 silam. Namun pada saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, ia terjaring OTT KPK pada 2018.