Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Kembali Sita Aset Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono: Chevrolet Biscayne
4 April 2024 12:29 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
KPK kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Aset yang disita tersebut yakni berupa 1 unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru.
ADVERTISEMENT
Penyitaan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Andhi Pramono yang tengah diusut KPK.
"Atas informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, selanjutnya Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan aset bernilai ekonomis yang diduga milik Tersangka AP [Andhi Pramono]," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/4).
"Asetnya berupa 1 unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru, yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," lanjutnya.
Ali mengungkapkan, Andhi Pramono diduga sengaja menyembunyikan mobil tersebut di salah satu bengkel mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jaktim," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Dengan temuan ini dan aset-aset lainnya, segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil Tim Penyidik," pungkas Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menyita tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lainnya milik Andhi Pramono. Penyitaan ini diduga masih terkait kasus pencucian uang yang masih disidik KPK.
Penyitaan tersebut rampung dilakukan pada Februari lalu. Lokasinya di Kota Batam, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Kabupaten Bogor.
Berikut aset yang disita itu:
• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;
ADVERTISEMENT
• 1 bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam;
• 1 bidang tanah dengan luas 2231 M2 terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
• 1 bidang tanah dengan luas 5363 M2 yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 M2 terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1015 M2 terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 415 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 98 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
• 1 unit mobil merk Ford warna merah.
• 1 bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam; dan
• 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang
Teranyar, Andhi Pramono baru saja dihukum 10 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Andhi Pramono terbukti bersalah menerima gratifikasi.
Andhi terbukti bersalah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Andhi pun dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur hakim saat membacakan putusannya, Senin (1/4).
Kini KPK mengembangkan kasusnya terkait penyidikan TPPU.