KPK Lawan Temuan Ombudsman, Keberatan Atas TWK Dinilai Menyimpang

5 Agustus 2021 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK akhirnya menyatakan sikap atas temuan Ombudsman mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dalam pernyataannya, KPK keberatan atas temuan Ombudsman yang menyatakan TWK malaadministrasi.
ADVERTISEMENT
"Kami akan sampaikan surat keberatan ini besok pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/8).
Menurut Ghufron, pihaknya sudah menerima temuan Ombudsman itu sejak 16 Juli 2021. Ia menyatakan ada setidaknya sejumlah poin keberatan setelah mempelajari temuan itu. Bahkan keberatan yang ditemukan KPK berjumlah 13 poin.
Salah satunya, KPK mempermasalahkan kewenangan Ombudsman dalam memeriksa TWK. Sebab menurut Ghufron, pada saat yang bersamaan, ketentuan TWK dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 menjadi objek yang sedang digugat di Mahkamah Agung. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut gugatan yang dimaksud.
Ia pun merujuk UU tentang Ombudsman bahwa Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan.
ADVERTISEMENT
Menurut Ghufron, Ombudsman malah melanggar kewajiban hukum karena tidak menolak laporan yang diajukan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Sebab, hal itu ia nilai sebagai mencampuri kebebasan hakim.
Bahkan, KPK mempersoalkan kedudukan hukum pegawai KPK yang melapor ke Ombudsman. Sebab, pegawai itu dinilai bukan masyarakat penerima layanan publik KPK. Permasalahan ini pun dianggap Ghufron merupakan ranah Tata Usaha Negara.
Beberapa poin lain dalam temuan Ombudsman pun dibantah KPK dan menjadi poin keberatan. Seperti penyisipan materi TWK dalam Perkom, kehadiran Pimpinan KPK dan lembaga serta kementerian dalam rapat tapi tak tanda tangan Berita Acara Rapat, penyebarluasan informasi TWK kepada pegawai, hingga soal backdate nota kesepahaman.
KPK pun membela BKN yang dinyatakan Ombudsman tidak kompeten gelar TWK.
ADVERTISEMENT
"Kalau BKN tidak kompeten dan diminta menolak, kepada siapa lagi KPK meminta TWK, ini tidak logis," ujar Ghufron.
KPK pun tak mau disebut mengabaikan arahan Presiden Jokowi soal nasib pegawai yang tak lulus TWK. Menurut Ghufron, rapat tanggal 25 Mei 2021 merupakan bukti KPK menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.
Meski demikian, Ghufron tidak menyinggung hasil rapat bahwa ada 51 pegawai yang akan dipecat karena tak lulus TWK. Sementara Presiden Jokowi menyatakan sebelumnya TWK hendaknya tak jadi dasar pemecatan pegawai.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Tindakan korektif yang diminta Ombudsman pun dinilai KPK tidak logis. Sebab dianggap tidak ada korelasi dengan temuan Ombudsman.
Ia mencontohkan bahwa temuan Ombudsman menilai TWK bermasalah. Akan tetapi, tindakan korektif yang disarankan ialah 75 pegawai yang tak lulus tetap dilantik. Menurut Ghufron, seharusnya bila prosedur salah, maka tes pun dianggap batal.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, Terlapor menyatakan keberatan menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman kepada KPK," kata Ghufron.