KPK Lelang Mobil Innova Rampasan Koruptor Eks Kalapas Sukamiskin, Berminat?

22 Juni 2022 9:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK lelang mobil Innova milik terpidana kasus korupsi eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko. Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK lelang mobil Innova milik terpidana kasus korupsi eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko. Foto: KPK
ADVERTISEMENT
KPK melelang satu unit mobil Innova berwarna putih hasil rampasan dari koruptor eks Kalapas Sukamiskin Bandung, Deddy Handoko. Pelelangan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelelangan dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding).
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung Kelas I A Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021.Putusan tersebut atas nama Deddy Handoko yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"1 unit mobil Innova warna putih D 101 CAT (BPKB dan STNK tidak dikuasai oleh KPK) dengan harga limit Rp 164.232.000 dan uang jaminan Rp 50.000.000," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/6).
Lelang dilakukan pada Senin (27/6). Lelang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna, Tangerang.
Peminat dapat melihat objek mobil pada Kamis (23/6) di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang Jl. Tmp. Taruna No.41, RT.001/RW.012, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Tersangka mantan Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dalam kasusnya, Deddy Handoko terbukti menerima suap berupa mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT. Mobil itu diduga berasal dari napi korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
ADVERTISEMENT
Pemberian itu diduga agar Wawan mendapat kemudian izin keluar dari Lapas Sukamiskin.
Deddy Handoko sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang vonis pada 27 Januari 2021. Ia dihukum 4,5 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.