KPK Limpahkan Mardani Maming-Berkas Dakwaan ke PN Banjarmasin, Segera Disidang

31 Oktober 2022 9:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK melimpahkan berkas perkara, surat dakwaan, serta tersangka Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu segera disidang.
ADVERTISEMENT
"Hari ini Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata plt juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Senin (31/10).
Dengan penyerahan berkas perkara dan juga tersangka, maka kewenangan penahanan pun beralih kepada Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sementara menunggu jadwal sidang, Mardani Maming masih akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin," kata Ipi.
"Segera kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," pungkasnya.
Mardani Maming pakai rompi oranye, usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kasus Mardani Maming
Maming dijerat dugaan korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi dan produksi di Tanah Bumbu. Politikus PDIP ini diduga menerima suap dalam proses peralihan tersebut.
ADVERTISEMENT
Suap diduga diterima Maming dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara. Tujuannya, agar Maming selaku kepala daerah mengalihkan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Tanah Bumbu.
Maming dalam perkara ini merupakan tersangka tunggal karena pemberinya, yakni Henry sudah meninggal pada 2021.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan peran krusial Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam peralihan izin pertambangan tersebut.
Mardani Maming juga diduga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Pengelolaan pelabuhan ini diduga dimonopoli PT Angsana Terminal Utara milik Mardani Maming.
Kemudian, setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Perusahaan ini diduga untuk menyamarkan aliran suap dari Henry Soetio kepada Mardani Maming.
Penyerahan berkas perkara Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: Dok. KPK
Sebab dalam pendiriannya, diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara. Akan tetapi, perusahaan itu dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming.
ADVERTISEMENT
KPK menduga aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan milik Maming itu.
KPK meyakini ada duit senilai Rp 104 miliar uang mengalir dari perusahaan Henry Soetio ke perusahaan-perusahaan yang dibuat oleh Mardani Maming itu. Uang itu, merupakan fee atas peralihan izin yang telah ia terbitkan.
Diduga, uang itu diterima oleh Mardani Maming dalam bentuk tunai maupun transfer sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020.
Mardani Maming sudah membantah sangkaan penerimaan suap tersebut. Bahkan menjadi bahan gugatan terhadap KPK, tetapi Maming kalah di praperadilan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.
Maming menyebut hubungannya dengan perusahaan Henry tersebut merupakan relasi bisnis: business to business.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.