Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK: Mahendra Dito Diduga Tahu Aliran Pencucian Uang Mantan Sekretaris MA
6 Februari 2023 16:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mahendra Dito diduga tahu mengenai perkara tersebut. Khususnya terkait aliran uang Nurhadi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA." plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (6/2).
Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut perihal aliran dana tersebut. Ia hanya menyebut bahwa aset yang dimaksud ialah mobil.
"Penyidik juga mengkonfirmasi terkait dengan aset yang berkaitan dengan tersangka NHD (Nurhadi). Satu di antaranya terkait dengan kepemilikan kendaraan mobil," ujar Ali.
Menurut Ali, semua proses akan dibuka dalam proses persidangan di pengadilan.
"Jadi proses penyidikannya masih terus dilakukan, tentu informasi dan keterangan dari saksi ini menjadi penting untuk terus kami dalami, berikutnya nanti konfirmasi pada saksi lainnya untuk kelengkapan berkas perkara dengan tersangka NHD (Nurhadi)," papar Ali.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Antara, Mahendra Dito menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, ia tak berkomentar soal pemeriksaannya tersebut.
KPK memang sudah lama menjerat Nurhadi dalam kasus pencucian uang. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkaranya.
Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 49.513.955.000.
Nurhadi dan Rizky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT