Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Minta Dokumen Perkara yang Ditangani Hakim Itong ke PN Surabaya
28 Januari 2022 18:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah melakukan permintaan sejumlah berkas kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Berkas tersebut terkait dengan dugaan korupsi suap yang menjerat hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH (Itong) dkk," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Ali mengatakan, tim penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya dan kemudian menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara tersebut.
"Selanjutnya, bukti-bukti dokumen tersebut akan segera dianalisa dan disita untuk melengkapi berkas perkara serta sekaligus dikonfirmasi ulang pada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh Tim Penyidik KPK," pungkas dia.
Dalam kasus ini, Hakim Itong ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan. Keduanya diduga menerima suap dari advokat bernama Hendro Kasiono.
ADVERTISEMENT
Ia merupakan kuasa hukum perusahaan PT Soyu Giri Primedika (SGP). Hendro Kasiono juga dijerat sebagai tersangka KPK.
Hendro Kasiono, diduga memberikan suap kepada Itong melalui Hamdan. Tujuannya, agar Itong menjatuhkan vonis sesuai keinginan PT SGP. Salah satunya diduga agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 140 juta yang diduga suap. Namun, KPK juga mendapat informasi Itong diduga menerima suap dari pihak berperkara lain. Hal itu yang akan didalami penyidik.