Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil artis Inneke Koesherawati sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk Bakamla. Keterangan Inneke dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka korporasi, PT Merial Esa.
ADVERTISEMENT
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka Merial Esa," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (1/7).
Selain mengagendakan pemeriksaan Inneke, penyidik pun turut memanggil empat saksi lainnya dalam perkara ini. Keempat saksi itu ialah Danang Sriradityo Hutomo, wiraswasta; Siti Sriyati Mutiah, wiraswasta; Syukri Gunawan, Direktur PT Merial Esa; serta Atras Mafazi, swasta.
KPK sebelumnya menetapkan perusahaan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi. Perusahaan tersebut diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam pengurusan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama melakukan korupsi terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.
Direktur PT Merial Esa ialah Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami dari Inneke, telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka PT Merial Esa merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016. Ketika itu, KPK menjerat 4 orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla; Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa; serta dua orang lainnya yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Fahmi bersama Hardy dan Adami menyuap Eko terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya suap dalam pengurusan anggaran untuk Bakamla di DPR.
KPK kemudian menjerat 3 orang, yakni Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR, Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla; dan Erwin Sya'af Arief selaku Manager Director PT Rohde and Schwarz Indonesia.
ADVERTISEMENT
Fahmi selaku Direktur pada PT Merial Esa memberikan uang setara Rp 12 miliar kepada Fayakhun dalam 4 tahapan.
KPK menduga pemberian uang itu dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.
Akibat perbuatannya, PT Merial Esa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.