Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Panggil Direktur Penindakan-Penyidikan Bea Cukai Terkait TPPU Rita Widyasari
23 Desember 2024 14:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan di Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/12). Rizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU Kutai Kartanegara dengan tersangka RW [Rita Widyasari]," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (23/12).
Belum diketahui keterkaitan Rizal dalam kasus tersebut. Selain itu, KPK juga belum membeberkan terkait materi apa yang ingin didalami penyidik terhadap Rizal.
Terkait pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus tersebut, belum ada tanggapan atau komentar dari Rizal.
Sebelum pemeriksaan terhadap Rizal, KPK juga memanggil Dirjen Bea dan Cukai Askolani pada Jumat (20/12) kemarin. Namun, belum diketahui materi apa saja yang digali oleh penyidik terhadap Askolani.
Kasus Rita Widyasari
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.