Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
"Kita periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (5/7).
Rachmat Yasin terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi, yakni dugaan pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Perkara pertama, KPK menduga Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp 8.931.326.223. Uang itu diduga merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua serta keperluan pileg.
Rachmat Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008. Ia kemudian maju kembali pada 2013 dan kembali terpilih.
Namun pada tahun 2014, ia terjaring operasi tangkap tangan karena korupsi izin hutan. Saat ini, Bupati Bogor dijabat oleh Ade Yasin, yang tak lain adik dari Rachmat Yasin. Sebelum menjadi Bupati, Ade Yasin tercatat merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam kasus kedua, Rachmat Yasin dijerat dengan pasal gratifikasi oleh KPK. Ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektare dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tanah itu diduga terkait dengan perizinan Pondok Pesantren di Jonggol, Kabupaten Bogor. Sementara gratifikasi mobil, diduga berasal dari seorang pengusaha yang juga rekanan proyek di Kabupaten Bogor. Pengusaha itu juga tercatat pernah jadi salah satu pengurus tim sukses Rachmat Yasin saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bogor tahun 2013.
Uang muka pembelian mobil Vellfire itu dibayarkan oleh Rachmat Yasin sebesar Rp 250 juta. Namun, cicilan mobil itu dibayarkan oleh pengusaha tersebut, yakni sebesar Rp 21 juta perbulan sejak April 2010 hingga Maret 2013.
ADVERTISEMENT
Ini ialah status tersangka kedua bagi Rachmat Yasin. Ia dihukum 5 tahun penjara karena kasus suap yang menjeratnya tahun 2014 silam.
Rabu 8 Mei 2019, Rachmat Yasin akhirnya keluar dari Lapas Sukamiskin dalam rangka Cuti Menjelang Bebas (CMB). Namun, selang 16 hari kemudian ia kembali harus berurusan dengan kasus korupsi. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.