KPK Panggil Eks Direktur Operasi Pelindo II dalam Kasus RJ Lino

17 Februari 2020 10:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Operasi PT Pelindo II (Persero), Dana Amin, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Dana yang kini menjabat Dirut PT Aneka Tambang Tbk akan diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010.
"Akan diperiksa untuk tersangka RJL (mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino)," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (17/2).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak akhir 2015. Namun hingga kini, penyidikan kasusnya tak kunjung tuntas. Bahkan RJ Lino juga belum ditahan. Terakhir RJ Lino diperiksa KPK sebagai tersangka pada 23 Januari lalu.
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino berjalan menuju ruang pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
KPK menyebut kendala penuntasan kasus ini pada penghitungan kerugian negara. KPK tengah menunggu audit kerugian negara dari BPK.
Sementara terkait perkara, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya menjadi jadi Dirut Pelindo II. Sebab ia menunjuk langsung perusahaan China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan itu.
ADVERTISEMENT
Adapun proyek pengadaan itu bernilai sekitar Rp 100 miliar untuk pengadaan QCC di tiga lokasi yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung.