KPK Panggil Eks Wakil Ketua Komisi II DPR Terkait Kasus e-KTP

5 Januari 2018 10:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taufiq Effendi di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Taufiq Effendi di KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi. Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tahun 2004-2009 itu akan diperiksa terkait kasus korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk menjadi saksi bagi tersangka MN (Markus Nari, politikus Golkar)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/1).
Taufiq Effendi memberikan kesaksian. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Taufiq Effendi memberikan kesaksian. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan, Taufiq disebut turut menerima uang total sebesar 103 ribu dolar AS dari proyek e-KTP. Di kasus ini pun, Taufiq sudah berkali-kali dihadirkan menjadi saksi, baik di KPK maupun di pengadilan.
Saat bersaksi di persidangan, politikus Demokrat itu sudah membantah mengenai aliran uang tersebut. Bahkan ia juga mengaku tidak pernah mendengar adanya bagi-bagi uang terkait proyek di DPR.
"Pertanyaan ini menyakitkan, tapi apa boleh buat. Apakah anda pernah menerima sesuatu?" tanya hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Taufiq dalam persidangan, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah," jawab Taufiq.
Sejauh ini, KPK sudah menjerat setidaknya 6 orang dalam kasus e-KTP. Mereka adalah dua eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, dua orang dari swasta Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo, serta dua orang dari pihak DPR Setya Novanto dan Markus Nari. Sebagian besar di antaranya sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan.