KPK Panggil Lagi Mbak Ita dan Suaminya Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

10 Desember 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, pada Selasa (10/12). Pemanggilan ini terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pemeriksaan rencananya dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang," kata Tessa dalam keterangannya.
Suami Mbak Ita, Alwin Basri, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024). Foto: Dok Istimewa
Selain memanggil Mbak Ita, KPK turut memanggil sejumlah orang lainnya. Dari informasi yang dihimpun, suami Mbak Ita yang juga eks Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, turut dipanggil KPK.
Ada pula dua saksi lain yang merupakan pihak swasta. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Namun, Tessa belum merinci lebih lanjut terkait kehadiran mereka. Termasuk materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi ini.
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya yang dicegah yakni: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Adapun kasus yang sedang diusut KPK, yakni:
KPK sudah menjerat tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan secara resmi ke publik.
Belakangan, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya di KPK. Sidang perdananya akan digelar PN Jaksel pada 16 Desember 2024.
Beberapa waktu lalu, KPK sudah memeriksa Mbak Ita. Namun, Mbak Ita enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan maupun kasus yang sedang diusut KPK itu.
ADVERTISEMENT
Dirinya hanya meminta doa. “Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja,” ucap dia.