Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Panggil Mantan Istri ANS Kosasih Terkait Korupsi Investasi Fiktif Taspen
21 Mei 2024 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum membeberkan keterangan apa yang akan digali dari Rina.
Ali hanya mengatakan, Rina diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Selasa (21/4). Pemeriksaan Rina ini merupakan rangkaian penyidikan KPK terhadap kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen,” kata Ali kepada wartawan.
KPK memang tengah mengusut kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Diduga, ada penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 Triliun tetapi fiktif berujung kerugian negara.
Bahkan sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini, meski belum diumumkan secara resmi.
Antonius Kosasih termasuk pihak yang dicegah KPK dalam kasus ini. Saat pemeriksaan Kosasih, KPK sempat menyinggung soal status tersangka. Namun, Kosasih tidak berkomentar saat dikonfirmasi mengenai status tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
Kosasih saat ini sudah dinonaktifkan dari posisi Dirut PT Taspen lantaran kasus yang sedang diusut KPK tersebut.
Beberapa waktu lalu, Kosasih diperiksa KPK. Dalam pemeriksaan, Kosasih dicecar soal rekomendasi investasi yang dilakukannya.
Antonius Kosasih merupakan Direktur Investasi PT Taspen periode 2019-2020.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 Triliun," kata Ali Fikri.