KPK Panggil Pejabat BPK Terkait Suap Proyek Air Minum

15 Oktober 2019 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Kepala Sub Auditorat IV BPK RI, Sudopo, sebagai saksi. Keterangan Sudopo dibutuhkan untuk perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) TA 2017-2018 di Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (15/10).
Tak hanya memanggil Sudopo, penyidik turut memanggil lima saksi lainnya. Mereka yakni dua pegawai BPK, Akhmad Purwanto dan Janu Hasnowo; Kasatker Pengembangan SPAM, Dahlia Erawati; konsultan individual Kementerian PUPR, Sefhie Putri Pratama; serta staf keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo, Yohanes Herman Susanto.
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Leonardo dijerat sebagai tersangka bersama anggota IV BPK nonakif, Rizal Djalil. Leonardo diduga memberikan suap SGD 100 ribu kepada Rizal agar perusahaannya dapat dibantu memperoleh proyek SPAM di Kementerian PUPR.
KPK sebelumnya telah menerima pengembalian uang dari dua anggota BPK terkait kasus ini. KPK tengah mendalami lebih lanjut soal aliran suap tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret, April dan Juni, terdapat dua orang pegawai BPK RI yang mengembalikan uang ke KPK. Jumlah total pengembalian adalah Rp 700 juta," ujar Febri di kantornya, Senin (14/10).
Adapun perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Total ada delapan orang yang dijerat KPK ketika itu.
Sebagai pihak diduga penerima suap, yaitu Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sedangkan diduga penerima, yakni Anggiat, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
ADVERTISEMENT