KPK Panggil Pejabat Kemensos Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden

2 Juli 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat pada Kementerian Sosial bernama Firmansyah. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden di Kementerian Sosial (Kemensos).
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Firmansyah, Kemensos RI," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/7).
Terkait Firmansyah, beberapa waktu lalu ia sempat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Juliari Batubara selaku Menteri Sosial. Politikus PDIP itu didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos.
Firmansyah dihadirkan selaku Kasubag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Linjamsos. Ia bagian dari anggota tim teknis Kemensos yang mengurus administrasi proyek bansos COVID-19 periode April-November 2020.
Dalam kesaksiannya, Firmansyah mengaku menerima 'uang lelah' di luar honor pelaksanaan program tersebut. Uang yang diterimanya sebesar Rp 90 juta dari Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos yang juga menjadi terdakwa bersama Juliari.
ADVERTISEMENT
"Total terima Rp 90 juta, sudah saya kembalikan. Saat itu saya beranggapan itu uang lelah, pikiran saya sebagai honor," kata Firmansyah kala itu dikutip dari Antara.
Kasus terkait bansos Presiden merupakan pengembangan dari perkara Juliari Batubara. Kasus yang ditangani KPK ini terkait bansos penanganan COVID 19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial Tahun 2020.
KPK belum membeberkan konstruksi kasus korupsi ini. Penyidik sudah menetapkan tersangka, yakni seorang pengusaha bernama Ivo Wongkaren. Namun demikian, status hukumnya belum diumumkan secara resmi.
Belum ada keterangan dari Firmansyah terkait pemanggilan KPK maupun dari Ivo Wongkaren perihal status tersangkanya itu.