Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Panggil Sekda Tanah Bumbu Terkait Mardani Maming
21 September 2022 12:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Ambo dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Ia akan dimintai keterangan untuk Mardani Maming yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu.
Dalam pemeriksaan hari ini, KPK juga memanggil dua saksi lainnya: Eka Risnawati (ibu rumah tangga) dan Fajar Hamzah (mahasiswa).
Ali tidak membeberkan materi apa yang akan digali dari ketiga saksi tersebut. Ali hanya menyebut bahwa mereka akan menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Kalimantan Selatan.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, untuk tersangka MM [Mardani Maming] di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).
Dalam perkaranya, Maming dijerat dugaan korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi dan produksi di Tanah Bumbu. Ia diduga menerima suap dalam proses peralihan tersebut.
ADVERTISEMENT
Suap diduga diterima Maming dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara. Tujuannya, agar Maming selaku Kepala daerah mengalihkan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Tanah Bumbu.
Maming dalam perkara ini merupakan tersangka tunggal karena pemberinya yakni Henry sudah meninggal pada 2021.
Dalam kasusnya, KPK menemukan adanya dugaan peran krusial Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam peralihan izin pertambangan tersebut.
Mardani Maming juga diduga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Pengelolaan pelabuhan ini diduga dimonopoli PT Angsana Terminal Utara milik Mardani Maming.
Kemudian, setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Perusahaan ini diduga untuk menyamarkan aliran suap dari Henry Soetio kepada Mardani Maming.
ADVERTISEMENT
Sebab dalam pendiriannya, diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara. Akan tetapi, perusahaan itu dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming.
KPK menduga aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan milik Maming itu.
KPK meyakini ada duit senilai Rp 104 miliar uang mengalir dari perusahaan Henry Soetio ke perusahaan-perusahaan yang dibuat oleh Mardani Maming itu. Uang itu, merupakan fee atas peralihan izin yang telah ia terbitkan.
Diduga, uang itu diterima oleh Mardani Maming dalam bentuk tunai maupun transfer sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020.
Mardani Maming sudah membantah sangkaan penerimaan suap tersebut. Bahkan menjadi bahan gugatan terhadap KPK, namun Maming kalah di praperadilan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Maming menyebut hubungannya dengan perusahaan Henry tersebut merupakan relasi bisnis: business to business
Dalam perkara ini, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.