Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa dalam perkara dugaan suap pengadaan proyek jalan di Kalimantan Timur 2018-2019.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RTU (Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN ) XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere)" kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (27/1).
Dalam perkara ini, Refly ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono, dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartono.
Adapun proyek yang dimaksud dalam rasuah ini adalah berkaitan dengan pekerjaan preservasi, rekonstruksi Sp.3 Lempke-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kora Bontang-Sangatta dengan kontrak nilai Rp 155,5 miliar.
Suap diduga diberikan agar memuluskan perusahaan milik Hartono mendapatkan proyek pembangunan jalan tersebut.
ADVERTISEMENT
Refly diduga menerima suap dari Hartoyo sebesar Rp 2,1 miliar secara tunai. Penerimaan sebanyak 8 kali dengan masing-masing pemberian Rp 200-300 juta.
Sementara Andi diduga telah menerima suap dari Hartoyo senilai Rp 4,48 miliar.