Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Panggil Teman Wanita Eks Penyidik Robin Pattuju soal Suap Eks Bupati Kukar
24 Januari 2024 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rizky Cinde dipanggil bersama 4 saksi lain: Usman Efendi, Wati Siskawati, Bagus Harianto, dan Putri Amalia. Mereka bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Rabu (24/1).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membeberkan materi apa yang akan digali dari Rizky dan kawan-kawan. Dia hanya mengatakan, yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Rita.
“Penyidikan perkara dugaan TPPU dan suap dengan Tersangka RW [Rita Widyasari] Bupati Kukar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/1).
KPK memang kembali mendalami dugaan pencucian uang dan suap Rita, termasuk pemberian kepada Robin. Terbaru, penyidik juga memeriksa eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Politisi Golkar itu digali soal adanya aliran uang dari Rita ke Robin.
Rita diduga menyuap Robin Pattuju. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. Merujuk dakwaan Robin, dugaan suap Rita kepada penyidik KPK itu bermula ketika keduanya dikenalkan oleh Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Robin menawarkan bantuan untuk mengurus pengembalian aset Rita Widyasari yang disita KPK terkait kasus pencucian uang serta mengurus peninjauan kembali (PK) yang sedang diajukan ke MA.
Namun, bantuan itu tidak gratis. Robin meminta bayaran Rp 10 miliar. Bahkan, dia juga meminta bagian 50% dari total nilai aset bila berhasil dikembalikan.
Rita setuju. Kesepakatan itu disebut turut dilaporkan Rita kepada Azis Syamsuddin. Total uang yang diterima Robin dari Rita ialah Rp 5.197.800.000.
Rizky Cinde sendiri sudah pernah bersaksi di persidangan untuk Stepanus Robin Pattuju. Dia disebut pernah mempunyai lokasi khusus yang diduga menjadi safe house untuk transaksi terkait suap.
Robin meminta Cinde mencari lokasi tersebut. Dalam kesaksiannya, Rizky Cinde mengaku sejak Juni 2020 tinggal di sejumlah apartemen yang dibayari Robin, dari apartemen Mangga Besar, apartemen Semanggi, hingga Golden Mansion.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Robin sudah disidangkan dan sudah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Sementara terhadap Rita, penyidikan ini merupakan pengembangan kasus. Dia sebelumnya sudah dijerat dalam kasus penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.