Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Panggil Wabup Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang Pengurusan Perkara di MA
4 Juli 2022 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7).
Belum diketahui keterkaitan Rahmat Santoso dalam kasus ini. Namun, Rahmat Santoso ialah adik ipar mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Bersama dengan Santoso, terdapat empat saksi lain yang dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa. Mereka ialah:
Nurhadi dan Kasus Pencucian Uang
KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkara serta pihak yang dijerat dalam kasus ini. Namun diduga masih terkait dengan Nurhadi.
ADVERTISEMENT
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Keduanya dinilai telah terbukti menerima suap senilai Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Suap itu terkait dua perkara, yakni mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di Cilincing, Jakarta Utara, serta terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
Selain itu, Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Sekretaris MA selama kurun 2014-2016. Nurhadi disebut menerima gratifikasi melalui Rezky dari para pihak yang berperkara di pengadilan. Perkara itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
ADVERTISEMENT
Uang itu diterima dari Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; dan Riady Waluyo. Jumlahnya mencapai Rp 13.787.000.000. Sehingga total uang yang diterima keduanya ialah sebesar Rp 49.513.955.000.
Nurhadi dan Rezky divonis masing-masing 6 tahun penjara atas perbuatan tersebut. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi dan Rezky dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 6 Januari 2022.
Belum ada pernyataan dari Nurhadi maupun Rahmat Santoso terkait penyidikan kasus pencucian uang oleh KPK ini.