KPK Pastikan OTT Gubernur Bengkulu Jelang Pencoblosan Bukan Pesanan

25 November 2024 4:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (23/11). Rohidin merupakan cagub petahana dalam Pilgub Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penangkapan Rohidin bukan untuk menjegalnya dalam Pilkada 2024.
"Apakah ini pesanan dari pesaingnya sama sekali enggak. Kita juga enggak tahu, dan saya pikir. Kita pastikan, KPK bukan menjadi alat politik untuk menjegal calon-calon ini dan calon-calon itu," ujar Alex saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11).
Alex juga memastikan tidak ada unsur politis dalam penangkapan tersebut. Sebab penyelidikan sudah dilakukan sebelum penetapan calon gubernur.
"Apakah ada nuansa politis? saya kira tidak, karena seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa penyelidikan dimulai sudah berbulan-bulan yang lalu bahkan sebelum pendaftaran calon. Sebelum pendaftaran calon itu kita mulai melakukan penyelidikan," kata Alex.
"Tidak tahu partai mana yang mendukung, ya jadi tidak ada hubungannya, dan saya pastikan itu. Tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu. Ya, ini murni penindakan itu karena berdasarkan informasi dari masyarakat dan mungkin juga dari para pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Adapun Rohidin maju Pilgub Bengkulu diusung Partai Golkar, Hanura, PPP dan PKS. Adapun pasangan lawannya, Helmi Hasan-Mian diusung oleh gabungan parpol PKB, Gerindra, PDIP, PAN, dan Partai Demokrat.

Rohidin Terjaring OTT KPK

Penyidik KPK menujukkan barang bukti yang diamankan terkait OTT di Provinsi Bengkulu saat konpers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (54 tahun), sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap kasus ini dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 23 November 2024. Kasus ini diduga terkait pemerasan berupa pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (24/11).
Sebelumnya, KPK turut mengamankan 8 orang untuk dibawa ke Jakarta usai diperiksa di Mapolresta Bengkulu. Berikut yang diamankan oleh KPK:
ADVERTISEMENT
Namun, dari jumlah tersebut, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu. Kemudian, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
KPK pun melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," pungkas Alex.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.