KPK: Pemindahan Koruptor ke Nusakambangan Justru Rencana Kemenkumham

18 Juni 2019 19:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK angkat suara ihwal penolakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk menempatkan napi korupsi di Lapas Nusakambangan. KPK berharap koruptor tetap bisa dipindahkan ke sana.
ADVERTISEMENT
"Kami harap pernyataan Menteri Hukum dan HAM tersebut bukanlah berarti menolak sepenuhnya pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan, tetapi spesifik pada pandangan bahwa napi korupsi tidak dapat diletakkan di Lapas dengan kategori super maximum security," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/6).
Febri menyebut ada beberapa kategori lapas di Nusakambangan. Mulai dari minimun hingga super maximum security. Febri berharap bahwa yang ditolak Yasonna ialah pemindahan koruptor ke lapas dengan super maximum. Sehingga, koruptor masih bisa dipindah ke lapas yang pengamanannya di bawah itu.
Selain itu, Febri menyebut bahwa pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan justru rencana aksi yang disusun oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan KPK.
ADVERTISEMENT
"Perlu juga kami ingatkan kembali, bahwa rencana penempatan napi korupsi ke lapas maximum security di Nusakambangan adalah salah satu dari rencana aksi yang justru disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian disampaikan pada KPK," ucapnya.
Febri pun menjelaskan alasan napi korupsi harus ditempatkan di lapas dengan keamanan maksimum. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya pemberian fasilitas tertentu bagi napi dengan cara menyuap petugas lapas. Praktik itu terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin.
Selain itu penempatan napi korupsi di lapas dengan kategori maximum security dapat mengurangi beberapa risiko. Mulai dari penyalahgunaan izin keluar atau berobat; kunjungan ke napi lebih terbatas, hanya diperbolehkan keluarga inti dan tidak ada kontak fisik dengan pihak yang mengunjungi karena terhalang kaca dan lokasi kunjungan terpantau CCTV; serta menghilangkan risiko masuknya barang terlarang karena sejak di pelabuhan penyebrangan sudah dilakukan penggeledahan.
ADVERTISEMENT
"Kami menduga praktek seperti ini sangat berisiko terjadi untuk pihak lain, yaitu menyuap petugas lapas untuk mendapatkan fasilitas tertentu ataupun bentuk pemberian gratifikasi dan uang pelicin. Sehingga sangat logis jika mereka ditempatkan di lapas maximum security tersebut," ucap Febri.
Sehingga pada akhirnya, KPK berharap upaya pemindahan napi itu dapat tetap dijalankan.
"Semestinya pihak Kementerian Hukum dan HAM lebih terbuka dan serius melakukan perbaikan, termasuk rencana pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan tersebut," kata Febri.