Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
KPK membantah isu penyidiknya bernama AKBP Rossa Purbo Bekti memiliki bekingan kuat. Rossa merupakan penyidik yang memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa bekingan terkuat Rossa hanyalah Tuhan.
"Saya pikir bekingan paling kuat yang bersangkutan [Rossa] itu Tuhan, ya. Tidak ada bekingan lain yang saya ketahui selain itu," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (12/7).
Rossa dilaporkan terus-terusan oleh kubu PDIP. Mulai dari ke Dewas KPK, Komnas HAM, hingga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Teranyar, Rossa dilaporkan oleh staf Hasto bernama Kusnadi ke Propam Polri. Terkait laporan yang berlanjut itu, KPK menyebut akan mengganggu proses penyidikan Harun Masiku.
"Kalau pertanyaannya apakah itu mengganggu [penyidikan] atau tidak, pasti mengganggu. Tentunya yang bersangkutan harus menghadiri panggilan, mengklarifikasi," kata Tessa.
"Walaupun sampai dengan saat ini saya belum menemukan adanya pernyataan dari para lembaga yang menerima laporan itu penyidik kami melakukan penyimpangan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Tessa juga menegaskan, penyidiknya profesional dalam bertugas.
"Yang saya pikir penyidik kami profesional dan teman-teman bisa melihat walaupun ini upaya yang resmi, melalui saluran-saluran yang resmi," tutur dia.
"Kalau pertanyaannya mengganggu atau tidak, ya mengganggu. Tapi, kami tetap profesional. Selain Rossa juga ada beberapa penyidik yang lain, yang juga terlibat dalam perkara dimaksud untuk tetap mencari keberadaan tersangka HM [Harun Masiku] maupun menuntaskan perkaranya itu sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, terkait laporan yang dilayangkan kubu PDIP ke Propam Polri, Tessa juga menyinggung kemungkinan untuk mengerahkan tim hukum dalam menghadapi laporan tersebut.
"Itu nanti akan dinilai apakah memang diperlukan untuk menerjunkan biro hukum. Tapi, pada prinsipnya KPK siap untuk menghadapi laporan-laporan yang ditujukan bagi penyidik KPK," imbuh Tessa kepada wartawan, Kamis (11/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
Adapun laporan Kusnadi ke Propam Polri itu diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, menyebut bahwa ada aspek pelanggaran profesi yang dilakukan oleh Rossa.
"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7) kemarin.