KPK Periksa 2 Eks Anak Buah Eddy Hiariej

9 Januari 2024 11:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK periksa dua anak buah Prof. Eddy, eks Wamenkumham, Selasa (9/1).  Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK periksa dua anak buah Prof. Eddy, eks Wamenkumham, Selasa (9/1). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua anak buah eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof. Eddy Hiariej, kembali diperiksa KPK. Keduanya adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
ADVERTISEMENT
Yogi adalah asisten pribadi Eddy. Sementara Yosi ialah pengacara yang sudah sejak lama ikut dengan guru besar UGM itu.
Keduanya sudah dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama Eddy Hiariej. Pemberi suapnya ialah Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM (Citra Lampia Mandiri).
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam pemeriksaan kali ini, Yosi dan Yogi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keduanya.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/1).
Wamenkumham Eddy Hiariej berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi dijerat sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menerima suap yang nilainya hingga Rp 8 miliar. Miliaran uang itu diterima dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, yang kini sudah ditahan KPK.
ADVERTISEMENT
Pemberian suap ini diduga terkait dua hal, yakni pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM serta janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
Helmut sudah ditahan. Sementara Eddy Hiariej dan kedua eks anak buahnya masih belum ditahan.