KPK Periksa Anggota DPR Fraksi NasDem Haerul Amri Terkait Kasus Probolinggo

25 Maret 2022 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Moh. Haerul Amri. Ia diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus gratifikasi dan pencucian uang Bupati Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara itu, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dijerat sebagai tersangka bersama dengan suaminya, Hasan Aminuddin. Hasan merupakan Anggota DPR dari NasDem. Saat Hasan dijerat sebagai tersangka, posisinya di DPR digantikan oleh Haerul Amri.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pemeriksaan terhadap Haerul Amri dilakukan pada Kamis kemarin. Bersama dengan Haerul, ada dua saksi lain yang diperiksa, yakni Ajeng Nur Hanifah (Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang) dan Nurhayati (wiraswasta).
KPK memeriksa ketiganya karena diduga mereka mengetahui aliran uang serta aset Puput Tantriana Sari dkk terkait kasus tersebut.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima Tersangka PTS dkk dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik Tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/3).
ADVERTISEMENT
Terdapat tiga saksi lain yang dipanggil KPK dalam pemeriksaan kemarin. Namun, ketiga saksi itu mangkir. Mereka ialah Hedi Mulyadi (PNS), Meliana Ditasari (Staf Bag Protokol dan Rumah Tangga), serta Agus Salim Pangestu (karyawan swasta).
"Ketiga saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang kembali," ujar Ali.
Terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari usai menjalani sidang secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Pengusutan TPPU ini berdasarkan pengembangan perkara terkait dugaan penerima suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Perkara suap ini tengah disidangkan di pengadilan.
Terkait perkara suap, pasangan suami istri ini didakwa menerima suap Rp 360 juta terkait pengisian sejumlah posisi jabatan kepala desa. Suap itu diberikan oleh para ASN di Probolinggo yang hendak menjadi pejabat sementara Kades.
Belakangan KPK juga menemukan adanya indikasi gratifikasi dan pencucian uang. Perkara itu pun kemudian diusut secara terpisah.
ADVERTISEMENT