Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Kasus Kemnaker
1 Februari 2024 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK memanggil Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning. P. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
ADVERTISEMENT
Ribka dipanggil bersama dua saksi lain Ruslan Irianto Simbolon selaku PNS dan Bunamas dari swasta. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Kamis (1/2).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membeberkan materi apa yang akan digali dari Ribka. Juga tak menyebut keterkaitan yang bersangkutan dalam kasus ini.
Ribka tercatat merupakan anggota Komisi IX DPR. Kementerian Ketenagakerjaan merupakan salah satu mitra dari Komisi IX.
Ali mengatakan, Ribka sudah hadir di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan.
"[Terkait] Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dengan tersangka RU (Reyna Usman) dkk,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Reyna Usman telah ditahan KPK. Dia dijerat bersama Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri; I Nyoman Darmanta selaku ASN Kemnaker.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dijerat dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI dengan anggaran Rp 20 miliar. Mereka diduga mengakali pengadaan proyek tersebut lalu kemudian tidak berjalan baik. Bahkan, hardware dan software sistem ini tidak terpasang di Malaysia dan Arab Saudi yang merupakan basis TKI Indonesia.
Proyek ini dianggap fiktif. Karena dari total nilai proyek Rp 20 miliar, sebesar Rp 17,6 miliar di antaranya diduga dikorupsi.