KPK Periksa Anggota DPR Haerul Amri Terkait Gratifikasi-TPPU Bupati Probolinggo

3 November 2023 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Moh Haerul Amri, Anggota Fraksi NasDem DPR, sebagai saksi dugaan gratifikasi dan pencucian uang Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Jumat (3/11).
ADVERTISEMENT
Jubir KPK Ali Fikri tak membeberkan keterangan apa yang akan digali dari Haerul. Ali hanya mengatakan, yang bersangkutan diperiksa untuk pencucian uang Puput.
"Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka PTS [Puput] dkk," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).
Pengusutan kasus pencucian uang Puput ini dilakukan KPK berdasarkan pengembangan perkara terkait dugaan penerima suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo yang diduga melibatkan Puput dan suaminya. Perkara suap tersebut telah disidangkan di pengadilan.
Pasangan suami istri tersebut didakwa menerima suap Rp 360 juta terkait pengisian sejumlah posisi jabatan kepala desa. Suap itu diberikan oleh para ASN di Probolinggo yang hendak menjadi pejabat sementara Kades.
Puput dan suami kemudian divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/6). Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Di tengah proses persidangan, KPK kembali menemukan adanya indikasi gratifikasi dan pencucian uang. Perkara itu pun kemudian diusut secara terpisah dan masih dalam tahap penyidikan.
Puput dan suami sudah dieksekusi dalam perkara suap. Mereka ditahan di Rutan KPK Jakarta karena masih menjalani penyidikan kasus TPPU.
Namun beberapa waktu berjalan, penahanan keduanya dipindah berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ke Lapas Surabaya.
Kini, berdasarkan keputusan tersebut, penahanan Puput dititipkan ke Rutan Klas IIA Surabaya sementara suaminya Hasan Aminuddin ditahan di Lapas Klas I Surabaya.
ADVERTISEMENT