Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Periksa Bos Maspion Terkait Kasus Eks Bupati Sidoarjo, Apa yang Digali?
25 Mei 2023 12:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam agenda pemeriksaan KPK, Alim Markus dipanggil selaku wiraswasta/Dirut PT Indal Alumunium Industry. Ia juga tercatat merupakan bos Maspion Group.
Alim Markus diperiksa KPK pada Rabu kemarin. Salah satu yang diusut ialah terkait aliran uang.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima Tersangka SI (Saiful Ilah) dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/5).
"Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," sambungnya.
Usai pemeriksaan, Alim Markus tidak berkomentar.
Pengusaha lain yang juga diperiksa KPK dalam kasus ini ialah Soedomo Margonoto pada Senin (22/5). Ia adalah Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api.
ADVERTISEMENT
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima Tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Ali.
Saiful Ilah merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Pemberi gratifikasi itu yakni dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, dan Direksi BUMD. Dugaan sementara, gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 miliar.
Perkara Saiful ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ini kali kedua Saiful Ilah terjerat kasus hukum di KPK.
Dalam kasus suap, Saiful dan ketiga bawahannya dinyatakan terbukti menerima suap dari dua kontraktor di Sidoarjo bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Suap itu dilakukan agar kedua kontraktor tersebut dapat tender sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Atas kasus tersebut, Saiful telah menjalani penjara selama 3 tahun dan bebas Januari 2022 lalu. Kini dia dijerat tersangka lagi oleh KPK.