KPK Periksa Bowo Sidik Pangarso di Kasus Suap Distribusi Pupuk

6 Februari 2020 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bowo Sidik Pangarso. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Bowo Sidik Pangarso. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso sebagai saksi dalam perkara suap distribusi pupuk. Bowo diperiksa untuk tersangka eks Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Taufik Agustono (TAG).
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Dalam perkara ini, Bowo sudah divonis bersalah. Ia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan.
Pantauan di lokasi, Bowo datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Ia terpantau mengenakan jaket hitam dan langsung naik ke lokasi pemeriksaan.
Bowo Sidik Pangarso. Foto: Nugoroho Sejati/kumparan
Dalam perkara ini, Taufik Agustono ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/10/2019). Ia diduga menyuap Bowo Sidik Pangarso.
Perkara yang melibatkan Taufik bermula saat PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik itu --PT PILOG-- selama 5 tahun pada 2018-2023. Namun, pada 2015 kontrak itu terhenti.
PT HTK kemudian memutus Marketing Managernya, Asty Winasti, bertemu dengan Bowo untuk mengatur agar PT HTK tak kehilangan pasar penyewaan kapal. Usai membuat janji, Taufik selaku Direktur PT HTK saat itu bersama Asty bertemu Bowo, yang berkesimpulan kesepakatan penyewaan kapal tetap berlanjut.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan itu diduga karena pengaruh Bowo sebagai anggota DPR terhadap PT PILOG. Atas kesepakatan itu, Bowo meminta fee kepada Taufik. Pada medio 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019, PT HTK mulai mencicil fee kepada Bowo sebesar:
1. USD 59.587 pada 1 November 2018
2. USD 21.327 pada 20 Desember 2018
3. USD7.819 pada 20 Februari 2019
4. Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019
Dalam perkara ini selain Bowo, Asty juga telah divonis bersalah. Ia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.