Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Korupsi LNG, Apa yang Digali?
15 September 2023 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK memeriksa Menteri BUMN Periode 2011-2014, Dahlan Iskan, sebagai saksi dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.
ADVERTISEMENT
Dahlan Iskan diminta keterangan terkait penentuan kebijakan hingga kontrak pengadaan LNG. Dahlan Iskan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (14/9).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan kebijakan Pemerintah saat saksi menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan Liquefied Natural Gas (LNG) di Indonesia," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9).
"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021," tambah Ali.
KPK mengusut kasus impor LNG tahun 2011-2021. Dalam kasus ini, Karen Agustiawan selalu pimpinan Pertamina periode Februari 2009 hingga Oktober 2014 disebut sebagai tersangkanya.
Meski belum pengumuman secara resmi dari KPK. Belum dibeberkan juga soal konstruksi perkara ini.
ADVERTISEMENT
Karen sendiri sudah sempat dia kali dicegah bepergian keluar negeri. Namun hingga kini belum ditahan KPK.
Terkait status tersangkanya ini, Karen belum berkomentar.
Dalam proses penyidikan, KPK dua kali menggeledah kantor Pertamina, yakni pada Senin (13/6) dan Selasa (14/6) kemarin. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.