Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Periksa Dedi Mulyadi, Usut Aliran Dana Banprov Jabar untuk Indramayu
4 Agustus 2021 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari Banprov untuk Kabupaten Indramayu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/8).
Ali mengatakan, keterangan tersebut telah termuat dalam BAP saksi. Nantinya hal tersebut akan didalami dalam proses penyidikan.
Sementara, Dedi sudah memberikan pernyataan kepada awak media perihal pemeriksaannya. Ia mengaku hanya ditanyai 3 pertanyaan soal kasus ini oleh penyidik.
"Ditanya masalah Pak ABS dan Bu Siti Aisyah, karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu," kata Dedi, di Gedung KPK.
Dedi memang sempat menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jabar. Setelahnya, posisi tersebut diisi oleh Ade Barkah Surahman. Siti Aisyah juga berasal dari partai yang sama. Ia juga jadi tersangka di kasus ini.
ADVERTISEMENT
Ade Barkah dan Siti Aisyah diduga menerima suap terkait pengurusan dana banprov untuk Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Suap tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Carsa, yang mendapatkan lelang proyek dari dana banprov tersebut di Indramayu.
Ade Barkah diduga mendapatkan Rp 750 juta, sementara Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,05 miliar.
Sedangkan, ada eks anggota DPRD Jabar lainnya Abdul Rozaq Muslim yang sudah lebih dahulu dijerat KPK. Abdul Rozaq menerima Rp 9,2 miliar dari Carsa. Dia sudah divonis 4 tahun penjara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi. Supendi terjerat OTT KPK pada Oktober 2019 silam.
Dalam perkaranya, Supendi menerima suap dari Carsa terkait proyek infrastruktur di Indramayu. Suap diberikan melalui mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan mantan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono.
ADVERTISEMENT
Supendi sudah divonis 4,5 tahun penjara. Omarsyah divonis 4 tahun penjara. Sementara Carsa dihukum 2 tahun penjara. Dari kasus ini, kemudian berkembang ke dugaan suap anggota DPRD Jabar.