KPK Periksa Eks Pimpinan Komisi II DPR untuk Setya Novanto

29 Agustus 2017 10:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi mendatangi gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8). Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Taufiq terlihat datang ke gedung KPK pada sekitar pukul 09.27 WIB. Politikus Demokrat itu tidak memberikan pernyataan apapun terkait pemeriksaannya tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Taufiq Effendi. (Foto: Wahyuni Sarah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Taufiq Effendi. (Foto: Wahyuni Sarah/kumparan)
Ia sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait kasus e-KTP, termasuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Taufiq disebut turut menerima uang total sebesar 103 ribu dolar AS dari proyek e-KTP. Nama Taufiq juga turut tercantum dalam surat tuntutan dua orang eks pejabat Kementerian Dalam Negeri itu.
Pada saat persidangan, Taufiq sudah membantah mengenai adanya aliran uang tersebut. "Pertanyaan ini menyakitkan, tapi apa boleh buat. Apakah anda pernah menerima sesuatu?" tanya hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Taufiq dalam persidangan, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah," jawah Taufiq. Politikus Demokrat itu juga mengaku tidak pernah mendengar adanya bagi-bagi uang terkait proyek di DPR
Hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada Irman dan Sugiharto terkait korupsi e-KTP. Namun, hakim menilai Taufiq tidak termasuk dalam pihak-pihak yang turut menerima uang. Hakim menilai hanya tiga orang dari pihak DPR yang terima uang, yakni Miryam S. Haryani, Markus Nari, dan Ade Komaruddin.
Saat ini, penuntut umum pada KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Pihak KPK berpendapat ada sejumlah fakta persidangan yang tidak masuk dalam pertimbangan hakim, termasuk soal para penerima uang.
KPK sudah menjerat beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, anggota DPR Markus Nari, serta Ketua DPR Setya Novanto.
ADVERTISEMENT