KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Terkait Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut

20 Juni 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Kasus ini masih terkait dengan pengadaan lahan oleh BUMD Sarana Jaya (SJ).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut, tim penyidik telah memeriksa pengusaha Zahir Ali sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Benar bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan-DKI Jakarta oleh BUMD SJ," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (20/6).
Pemeriksaan terhadap Zahir Ali dilakukan pada Rabu (19/6) kemarin. Tessa mengungkapkan bahwa Zahir diperiksa penyidik terkait dengan jabatannya di perusahaan.
"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," imbuh Tessa.
Belum ada keterangan dari pihak Zahir Ali terkait dengan pemeriksaan tersebut.
10 Orang Dicegah ke Luar Negeri
KPK belum membeberkan detail kasus korupsi tersebut. Namun sudah ada 10 orang yang dicegah ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah:
1. ZA, Swasta
2. MA, Karyawan Swasta
3. FA, Wiraswasta
4. NK, Karyawan Swasta
5. DBA, Manager PT CIP dan PT KI
6. PS, Manager PT CIP dan PT KI
7. JBT, Notaris
8. SSG, Advokat
9. LS, Wiraswasta
10. M, Wiraswasta
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, tak menampik nilai proyek pengadaan lahan itu mencapai Rp 400 miliar.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Setidaknya ada dua perkara Yoory yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Pertama, terkait pengadaan lahan di Munjul Jakarta Timur pada 2019. Kasus itu disebut merugikan negara Rp 152,5 miliar. Yoory dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus itu.
Kedua, terkait pengadaan lahan di Cakung Jakarta Timur 2018-2019. Pengadaan itu disebut merugikan negara Rp 155,4 miliar. Yoory dihukum 4 tahun penjara dalam kasus itu. Lalu kemudian diperberat di tahap banding menjadi 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Merujuk situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada satu lagi perkara atas nama Yoory Corneles Pinontoan. Yakni, terkait kasus pengadaan lahan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar.