Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Periksa Rachland Nashidik Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
24 Oktober 2024 16:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK memeriksa Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Rachland diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan MA, untuk tersangka HH," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (24/10).
Usai pemeriksaan, Rachland menyebut bahwa dirinya dicecar terkait perkenalannya dengan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah. Ia dicecar penyidik sekitar 4 hingga 5 pertanyaan.
"[Diperiksa terkait] Menas Erwin Johansyah, bekas partner saya dulu. Sudah, sudah kasih keterangan," kata dia saat ditemui wartawan usai pemeriksaan.
"Saya cuma diklarifikasi kenal sama, sama siapa, sama Erwin, segala macam, begitu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengaku tak mengetahui terkait pemberian suap yang dilakukan oleh Menas Erwin yang diduga masih terkait dengan pengurusan perkara di MA.
"Kan pernah partneran, di perusahaan sama-sama, sama saya, kemudian ya dia [Menas Erwin] melakukan hal-hal itu yang kita enggak pernah mengerti juga," ujarnya.
"Ya iya lah, tanpa sepengetahuan saya lah. Cuma itu saja, klarifikasi itu saja, apakah kenal di mana, apa, segala macam," pungkas dia.
Dalam pemeriksaan itu, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya, yaitu Pegawai Ombudsman RI Tumpal Simanjuntak dan Kuntomo Jenawi selaku wiraswasta.
Nama Menas Erwin sempat terungkap dalam sidang Hasbi Hasan terkait kasus pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Hasbi didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi pun didakwa bersama Dadan Tri Yudianto.
Mereka menerima uang tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Dalam kasus itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Selain itu, dakwaan juga menyebutkan ada setidaknya lima penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Diduga terkait dengan tugas dan wewenang jabatan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pemberian suap dari Menas Erwin kepada Hasbi Hasan yang diduga masih terkait pengurusan perkara di MA, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain itu, pada 5 Maret 2024 lalu, KPK juga mengembangkan perkara suap pengurusan perkara yang menjerat Hasbi Hasan. Pengembangan itu mengarah kepada pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka perkara TPPU itu. Namun, dari informasi yang diperoleh kumparan, lembaga antirasuah telah menjerat Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Idol sebagai tersangka.
Belum ada keterangan dari Menas Erwin terkait pemberian fasilitas kepada Hasbi Hasan.