Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Periksa Sejumlah Eks Pegawai PTPN XI Terkait Kasus Mesin Penggiling Tebu
22 Januari 2021 11:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan ini, sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik KPK. Khususnya para pegawai PTPN XI kurun 2015 - 2016 saat korupsi diduga terjadi.
Salah satu yang diperiksa ialah Subagio selaku Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI tahun 2015-2017. Ia diperiksa pada Kamis (21/1).
"Keterangan yang bersangkutan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (22/1).
Bersama dengan Subagio, penyidik KPK juga memanggil Djoko Martono selaku staff Divisi Pengadaan PTPN XI Tahun 2014-2015. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang.
Pemeriksaan saksi juga sudah dilakukan KPK pada Rabu (20/1). Agus Amanda selaku Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI menjadi salah satu saksi pada hari itu. Agus Amanda menduduki jabatan itu sejak 2015 dan masih menjabat pada saat ini.
ADVERTISEMENT
"Didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat masih menjabat Kaur (kepala urusan) rencana bisnis pada PTPN XI yang melakukan usulan rencana pengadaan pada PTPN XI," ungkap Ali.
Bersama dengan Agus Amanda, seorang pensiunan PTPN XI bernama Sutarno juga diperiksa KPK . Ia diduga tahu soal proses pengadaan mesin penggiling tebu dalam kurun waktu tersebut.
"Didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill," ujar Ali.
Terdapat satu saksi lain yang dipanggil pada hari itu, yakni Adi Wijarwo selaku Direktur PT Hastaco Multi Sarana. Namun, ia mangkir dari panggilan.
Terkait kasus ini, KPK belum memberikan penjelasan detail. Pengumuman kasus dan tersangka baru akan dilakukan saat tersangka ditangkap atau ditahan.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari laman PTPN XI, kegiatan utama mereka adalah produksi gula. PTPN XI sendiri berkantor di Jalan Merak, Surabaya, dan mengoperasikan 16 pabrik gula, 4 rumah sakit, 1 pabrik karung plastik dan 1 pabrik penyulingan Alkohol dan Spiritus.
Adapun pabrik gula Djatiroto yang dimaksud berada di Kabupaten Lumajang. Pada kurun 2015-2016, Direktur Utama PTPN XI adalah Dolly P Pulungan.
Dolly tercatat pernah berperkara di KPK saat menjabat sebagai Dirut PTPN III. Ia dihukum 5 tahun penjara karena menerima suap terkait persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada sejumlah perusahaan atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN se-Indonesia.