KPK Periksa Sejumlah Eks Pegawai PTPN XI Terkait Kasus Mesin Penggiling Tebu

22 Januari 2021 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap adanya dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill atau mesin penggiling tebu di Pabrik Gula Djatiroto. Pabrik itu berada di bawah PT Perkebunan Nusantara XI.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan ini, sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik KPK. Khususnya para pegawai PTPN XI kurun 2015 - 2016 saat korupsi diduga terjadi.
Salah satu yang diperiksa ialah Subagio selaku Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI tahun 2015-2017. Ia diperiksa pada Kamis (21/1).
"Keterangan yang bersangkutan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (22/1).
Bersama dengan Subagio, penyidik KPK juga memanggil Djoko Martono selaku staff Divisi Pengadaan PTPN XI Tahun 2014-2015. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Pemeriksaan saksi juga sudah dilakukan KPK pada Rabu (20/1). Agus Amanda selaku Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI menjadi salah satu saksi pada hari itu. Agus Amanda menduduki jabatan itu sejak 2015 dan masih menjabat pada saat ini.
ADVERTISEMENT
"Didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat masih menjabat Kaur (kepala urusan) rencana bisnis pada PTPN XI yang melakukan usulan rencana pengadaan pada PTPN XI," ungkap Ali.
Bersama dengan Agus Amanda, seorang pensiunan PTPN XI bernama Sutarno juga diperiksa KPK. Ia diduga tahu soal proses pengadaan mesin penggiling tebu dalam kurun waktu tersebut.
"Didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill," ujar Ali.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdapat satu saksi lain yang dipanggil pada hari itu, yakni Adi Wijarwo selaku Direktur PT Hastaco Multi Sarana. Namun, ia mangkir dari panggilan.
Terkait kasus ini, KPK belum memberikan penjelasan detail. Pengumuman kasus dan tersangka baru akan dilakukan saat tersangka ditangkap atau ditahan.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari laman PTPN XI, kegiatan utama mereka adalah produksi gula. PTPN XI sendiri berkantor di Jalan Merak, Surabaya, dan mengoperasikan 16 pabrik gula, 4 rumah sakit, 1 pabrik karung plastik dan 1 pabrik penyulingan Alkohol dan Spiritus.
Tersangka dugan kasus suap distribusi gula Dolly Pulungan berjalan memasuki gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (29/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Adapun pabrik gula Djatiroto yang dimaksud berada di Kabupaten Lumajang. Pada kurun 2015-2016, Direktur Utama PTPN XI adalah Dolly P Pulungan.
Dolly tercatat pernah berperkara di KPK saat menjabat sebagai Dirut PTPN III. Ia dihukum 5 tahun penjara karena menerima suap terkait persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada sejumlah perusahaan atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN se-Indonesia.