KPK Periksa Wabup Blitar, Usut Aset-Aset Nurhadi Terkait Kasus Pencucian Uang

5 Juli 2022 9:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (tengah) digiring menuju Rutan KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (tengah) digiring menuju Rutan KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK tengah menelusuri sejumlah aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengurusan perkara di MA. Penelusuran itu dilakukan terhadap sejumlah saksi yang diperiksa pada Senin (4/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
Adapun para saksi tersebut yakni:
"Para saksi didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka NHD (Nurhadi)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/7).
Salah satu saksi, Rahmat Santoso, merupakan adik ipar Nurhadi. Sebelum dijerat dalam perkara TPPU, Nurhadi terjerat terlebih dahulu dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Kasus itu sudah inkrah.
Namun, sebelum diadili, Nurhadi sempat buron. KPK sempat mencari keberadaannya di kantor pengacara Rahmat Santoso.
Rahmat dan saksi lainnya pada Senin (4/7) diperiksa di kantor KPK. Usai diperiksa, Rahmat tak banyak bicara soal materi pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
"Soal pertanyaannya, tanya penyidik saja," kata Rahmat kepada wartawan.
Namun, dia sempat membeberkan diperiksa oleh KPK terkait dengan perusahaan. Dia tak mendetailkan perusahaan yang dimaksud, begitu juga apakah ada kaitannya dengan Nurhadi atau tidak.
"(Diperiksa) terkait perusahaan dan lain-lain," ucap dia.
"(Perusahaan) tisu basah sama alkohol," sambung dia.
Ia mengaku kurang lebih ada 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Namun ia enggan mengungkapkan lebih jauh terkait materi pemeriksaan tersebut.

Kasus Pencucian Uang Nurhadi

KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkara serta pihak yang dijerat dalam kasus ini. Namun diduga masih terkait dengan Nurhadi. Dalam agenda pemeriksaan yang disampaikan oleh KPK, Nurhadi pun sudah disebut statusnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Keduanya dinilai telah terbukti menerima suap senilai Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Suap itu terkait dua perkara, yakni mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di Cilincing, Jakarta Utara, serta terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain itu, Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Sekretaris MA selama kurun 2014-2016. Nurhadi disebut menerima gratifikasi melalui Rezky dari para pihak yang berperkara di pengadilan. Perkara itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
ADVERTISEMENT
Uang itu diterima dari Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; dan Riady Waluyo. Jumlahnya mencapai Rp 13.787.000.000. Sehingga total uang yang diterima keduanya ialah sebesar Rp 49.513.955.000.
Nurhadi dan Rezky divonis masing-masing 6 tahun penjara atas perbuatan tersebut. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi dan Rezky dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 6 Januari 2022.
Belum ada pernyataan dari Nurhadi terkait penyidikan kasus pencucian uang oleh KPK ini.