KPK Perpanjang Penahanan Bupati Ngada Nonaktif hingga 11 Juni 2018

8 Mei 2018 15:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marianus Sae usai diperiksa KPK (Foto: Irfan Adi  Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Marianus Sae usai diperiksa KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur nonaktif, Marianus Sae. Masa tahanan Marianus di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, akan diperpanjang selama 30 hari.
ADVERTISEMENT
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai tanggal 13 Mei 2018 sampai dengan 11 Juni 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (8/5).
Marianus ditahan KPK sejak Februari 2018 tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia tertangkap tangan setelah diduga menerima suap terkait proyek di Kabupaten Ngada. Dia diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Wilhelmus, sebesar Rp 4,1 miliar, terkait proyek pembangunan ruas jalan di Ngada.
Uang itu diduga untuk membiayai pencalonannya dalam Pilgub NTT 2018. Seharusnya pada Pilkada 2018 nanti, Marianus maju sebagai bakal calon gubernur, berpasangan dengan Emilia Nomleni.