Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK: Potensi Kerugian Negara Kasus X-Ray Kementan Rp 82 Miliar
10 September 2024 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) kurun waktu 2021. Penyidikan perkara itu dimulai sejak 12 Agustus 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa terdapat potensi kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut yang mencapai Rp 82 miliar.
"Terkait hal tersebut, informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp 82 miliar potensi kerugian negaranya," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (10/9).
Akan tetapi, Tessa belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait berapa jumlah X-Ray yang diduga dikorupsi dalam kasus ini.
"Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik. Informasi yang bisa di-share hanya nilai potensi kerugiannya saja," jelas dia.
Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa eks Sekretaris Badan Karantina Pertanian Wisnu Haryana pada Senin (9/9) kemarin. Bahkan, Wisnu juga telah mengakui dirinya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"[Diperiksa] terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," ujar Wisnu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/9) kemarin.
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam perkara tersebut. Meski demikian, identitasnya belum diungkap.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap enam orang dalam kasus korupsi ini. Pencegahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan nomor: 1.064 tahun 2024. Keenam orang yang dicegah itu berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF.
KPK belum membeberkan konstruksi perkara tersebut, termasuk modus hingga pasal yang dijeratkan kepada para tersangka.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari perkara pungli dan gratifikasi SYL. Politikus NasDem itu dinilai terbukti menerima uang hasil korupsi senilai Rp 14,6 miliar.
Dalam penyidikan kasus X-ray itu, KPK juga sebelumnya memanggil Ketua Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP, Sudin, dan anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, untuk diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Namun, belum diketahui pasti kaitan kedua saksi tersebut dalam perkara korupsi ini. Keduanya juga belum berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut.