KPK Puji Pejabat Negara yang Lapor Terima Hadiah Zamrud Rp 44,5 M

6 Juni 2018 15:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gratifikasi zamrud yang dilaporkan ke KPK (Foto: Dok. KPK)
zoom-in-whitePerbesar
Gratifikasi zamrud yang dilaporkan ke KPK (Foto: Dok. KPK)
ADVERTISEMENT
Mungkin pelaporan gratifikasi satu set perhiasan zamrud ini yang termahal dalam sejarah KPK. Seorang pejabat negara menerima hadiah zamrud itu, lalu melaporkannya ke KPK.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, Jubir KPK Febri Diansyah menolak menyebut nama penyelenggara negara yang jujur itu.
"Ditaksir nilainya Rp 44,5 miliar," kata Febri saat ditanya harga zamrud tersebut, Rabu (6/6).
Selain pejabat yang melaporkan hadiah zamrud, ada juga yang melaporkan atas hadiah berupa seperangkat perhiasan ruby.
"Perhiasan ruby ini nilainya Rp 11,5 miliar," imbuh Febri.
KPK tetap tak mau mengumbar nama dua penyelenggaran negara yang melaporkan mendapat hadiah perhiasan itu. Namun Febri menegaskan, integritas dan kesadaran pejabat negara ini patut diacungi jempol.
Gratifikasi rubi yang dilaporkan ke KPK (Foto: Dok. KPK)
zoom-in-whitePerbesar
Gratifikasi rubi yang dilaporkan ke KPK (Foto: Dok. KPK)
"Kesadaran sejumlah penyelenggara negara mulai tumbuh dan membaik dalam pencegahan korupsi," terang Febri.
Febri menyampaikan, dalam dua tahun ini cukup banyak laporan-laporan gratifikasi dengan nilai besar yang disampaikan ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Ada barang, seperti permata hingga kuda, ada juga uang dalam bentuk valas, jam tangan mewah dan lain-lain. Mereka yang melapor pejabat setingkat menteri, kepala daerah. Presiden dan Wapres juga memberikan contoh," tutur Febri.
Menurut Febri, kesadaran penyelenggaran negara untuk melapor sudah lumayan.
"Ini bagian dari pencegahan, UU memberikan waktu 30 hari kerja untuk lapor," tutup dia.
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)