Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Rampungkan Berkas Penyidikan, Bos PT Humpuss Taufik Agustono Segera Disidang
25 Agustus 2020 14:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berkas perkara Taufik Agustono telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk disusun dalam lembar dakwaan.
"Hari Senin Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama tersangka TAG kepada Tim JPU," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Ali mengatakan, dalam proses penyusunan lembar dakwaan itu, penahanan Taufik akan dilanjutkan selama 20 hari sejak 24 Agustus hingga 12 September. Ia ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Adapun persidangan rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi, yang di antaranya mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso," sambungnya.
Latar Belakang Perkara
Taufik diduga menyuap mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Bowo sendiri telah divonis lima tahun penjara akibat perbuatannya menerima suap tersebut.
Taufik diduga menyuap politikus Golkar itu agar kapal di perusahaannya dapat digunakan untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Sebab sebelumnya, kontrak sempat karena cucu perusahaan PT Pupuk Indonesia, PT Petrokimia Gresik, dihentikan karena butuh kapal yang lebih besar dan itu tak dimiliki PT HTK.
Akhirnya kontrak kembali disepakati dengan adanya MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK terkait penggunaan kapal. Diduga ini atas bantuan dari Bowo Sidik. Bowo pun kemudian meminta sejumlah uang kepada Taufik, di mana uang mukanya Rp 1 M.
ADVERTISEMENT
Pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019 PT HTK mulai mencicil fee kepada Bowo dengan rincian:
1. USD 59.587 pada 1 November 2018
2. USD 21.327 pada 20 Desember 2018
3. USD7.819 pada 20 Februari 2019
4. Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019
Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.