Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas perkara Refly sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (11/2).
Ali menambahkan, terhitung sejak hari ini, Refly akan menjalani masa tahanan selama dua puluh hari di Lapas kelas II A Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain melimpahkan berkas Refly, KPK juga telah merampungkan berkas perkara tersangka lainnya yaitu Andi Tejo Sukmono. Andi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi tersangka bersama Refly.
Berkas Refly dan Andi sudah berada di tangan jaksa. Surat dakwaan keduanya akan disusun dalam jangka waktu 14 hari kerja untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor .
ADVERTISEMENT
"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Samarinda," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Refly Ruddy Tengkere, Andi Tejo Sukmono, Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.
Refly diduga menerima suap dari Hartoyo, senilai Rp 2,1 miliar secara tunai. Penerimaan dilakukan sebanyak 8 kali dengan masing-masing pemberian uang Rp 200-300 juta.
Sementara Andi diduga telah menerima suap dari Hartoyo senilai Rp 4,84 miliar. Uang itu terdiri dari pemberian secara transfer Rp 1,59 miliar dan tunai Rp 3,25 miliar.
Suap itu diduga berkaitan dengan proyek Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 155,5 miliar