Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Raup Rp 17 Miliar dari Hasil Lelang Barang Koruptor: Rusun, Cadillac, Harley
10 Desember 2024 18:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK telah rampung melaksanakan lelang barang hasil rampasan dari koruptor dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Dari tiga sesi, KPK berhasil meraup Rp 17 miliar dari 79 aset milik koruptor.
ADVERTISEMENT
Pelelangan ini menawarkan barang bergerak dan tidak bergerak yang dirampas oleh KPK dari koruptor kepada masyarakat umum. Terdapat tiga sesi yang dilaksanakan di gedung Merah Putih, Jakarta pada Selasa (10/12).
Barang yang dilelang pun beragam, ada mobil dari berbagai merek, seperti Cadillac, Lexus, BMW, dan Hummer. Lalu ada sepeda motor seperti Harley Davidson, barang elektronik, hingga apartemen, tas mewah, dan rumah susun (rusun). Totalnya ada 134 aset yang berasal dari 12 perkara.
Pada sesi 1 pelaksanaan lelang online, KPK berhasil menjual dua unit rumah susun umum pada lot 4. Limitnya sesuai dengan nilai wajar sebesar Rp 598,3 juta.
Pada sesi 2, total ada 63 aset yang berhasil terjual. Termasuk ada sejumlah kendaraan di antaranya yakni:
ADVERTISEMENT
Sementara dalam sesi 3, terjual 14 lot barang dengan nilai Rp 1.447.836.000. Dengan demikian secara keseluruhan telah terjual 79 lot barang berhasil terjual dengan nilai Rp 17.011.584.656 atau sebesar Rp 17,011 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Rina Yulia, menyebut lelang ini mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa lelang menjadi salah satu penyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang didapatkan dari bea lelang.
ADVERTISEMENT
“Hal ini terlihat dari banyaknya antusias para peserta lelang, terhitung sampai dengan 9 Desember pukul 22.00 WIB sekitar 487 peserta telah terdaftar untuk mengikuti lelang online,” kata Rina dalam keterangannya, Selasa (10/12).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa barang rampasan dari koruptor menjadi milik negara.
Maka, agar tidak ada penurunan harga, barang yang dilelang terlebih dahulu dilakukan penaksiran harga wajar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana korupsi. Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” kata Mungki dalam keterangannya, Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT