Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rafael Alun juga bertanya-tanya terhadap penyelidikan terhadap dirinya. Mantan pejabat Pajak itu juga menyatakan keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait keberatan Rafael Alun itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa penyelidikan kasus Rafael Alun masih berjalan. Ia tak berkomentar substansi keberatan tersebut.
"Sebenarnya ini materi ya dari proses penyelidikan perkara yang sedang kami lakukan, tidak bisa kami sampaikan, tetapi yang pasti proses penyelidikan itu, tim dari KPK akan terus mengklarifikasi," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3).
Kata Ali, KPK terus melakukan permintaan keterangan dalam penyelidikan tersebut. Sehingga kemudian bisa dianalisis apakah ada dugaan peristiwa pidana, dan siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Prosesnya masih berjalan.
ADVERTISEMENT
"Bahwa kemudian yang bersangkutan akan menyatakan apa pun, ya, saya kira haknya lah. Tapi yang pasti kami tetap, aturan hukumnya seperti apa, perbuatannya seperti apa, sehingga bisa ditemukan siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.
Dalam keterangannya, Rafael Alun mengaku heran atas penyelidikan terhadap harta kekayaannya. Dia mengeklaim selalu melaporkan harta kekayaan sejak 2011.
Dia juga sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya, baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada 2012.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," ujar Rafael dikutip dari Antara, Senin (27/3).
Rafael menegaskan tidak ada penambahan kekayaan sejak 2011. Penambahan nilai kekayaannya adalah karena peningkatan nilai jual objek pajak.
ADVERTISEMENT
Harta yang dia miliki, klaimnya, sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002.
"Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," imbuh Rafael Alun.