Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Sebut Kasus Korupsi di Sulsel Mirip Perkara Ade Yasin, Terkait Suap Tim BPK?
21 Juli 2022 18:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KPK belum menjelaskan detail kasus ini. Termasuk pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka maupun konstruksi perkara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sedikit menyinggung penyidikan kasus ini. Ia menyebut kasus ini mirip dengan kasus yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin .
Dalam perkaranya, Ade Yasin diduga menyuap Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat. Diduga, tujuannya ialah agar Tim Pemeriksa BPK Jabar merekayasa pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Sehingga Pemkab Bogor mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Pengembangan kasus Gubernur Sulsel [Nurdin Abdullah]. Apakah mirip atau sama dengan kasus Kabupaten Bogor? Ya lebih kurang sama," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7).
Alex tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara Sulsel tersebut. Namun, ia mengakui ada dugaan aliran uang terkait pemeriksaan audit.
ADVERTISEMENT
"Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," kata Alex.
Pada hari ini, penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam penggeledahan, tim KPK disebut langsung memasuki beberapa ruangan di kantor tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri juga membenarkan bahwa Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PTUR Sulsel. Dia menyebut, penggeledahan ini terkait pengembangan kasus dugaan korupsi terkait mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan penyidikan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya KPK tangani. Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA (Nurdin Abdullah)," ucap Ali.
Adapun Nurdin Abdullah dihukum 5 tahun penjara sebagaimana vonis pengadilan tipikor. Dia terbukti melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
Selain pidana badan, Nurdin juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga divonis membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu.
Ia dihukum karena terbukti menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto. Suap tersebut diterima untuk memenangkan perusahaan Agung dalam proyek di Dinas PUTR Sulsel.
Selain itu, suap itu agar Nurdin memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Penerimaan suap dilakukan melalui Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 5,587 miliar dan SGD 200 ribu selama menjabat sebagai Gubernur Sulsel 2018-2023.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Nurdin Abdullah sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.