Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Setor Rp 1,2 Miliar Cicilan Uang Pengganti Eks Pejabat Waskita Karya
10 Juni 2022 11:03 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut uang itu bagian dari kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5,9 miliar yang dibebankan pengadilan kepada Fakih Usman. Fakih ialah mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK, telah menyetorkan cicilan uang pengganti Terpidana Fakih Usman senilai Rp 1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp 5,9 miliar," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6).
"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada Terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," sambungnya.
Ali memastikan upaya pemulihan aset terkait perkara korupsi akan terus diupayakan pihaknya. Salah satunya dengan menagih pembayaran uang denda atau pengganti yang dibebankan pengadilan kepada terdakwa dalam perkara mereka masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor,' kata Ali.
Dalam perkaranya, Fakih telah divonis hakim selama 6 tahun dan dibebani membayar denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Fakih juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5.970.586.037 yang selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harus dibayarkan.
Proyek Fiktif di Waskita Karya
Dalam perkara ini, Fakih Usman menjadi terdakwa bersama dengan empat orang lain, yakni:
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait Divisi II PT Waskita Karya yang bertugas untuk melakukan pekerjaan pembangunan proyek konstruksi/infrastruktur berskala besar yaitu di atas Rp 100 juta. Yakni dengan menggunakan teknologi tinggi dan wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia dengan proyek-proyek meliputi pembangunan bandara, jembatan, jalan tol, normalisasi sungai, bendungan dan pelabuhan.
Para terdakwa lalu menyepakati menghimpun dana "non budgeter" dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan "fee" peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak.
Untuk memudahkan proses administrasi khususnya 'cash back' kepada Divisi Sipil, Desi Arryani mengusulkan agar Divisi Sipil 'meminjam bendera' perusahaan subkontraktor milik pejabat/pegawai PT Waskita Karya (Persero).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya staf/kepala seksi administrasi kontrak proyek membuatkan kelengkapan pengadaan pekerjaan-pekerjaan sesuai kontrak yang disusun, namun tidak ada proses pengadaan yang dilakukan, hanya sebagai kelengkapan administrasi kontrak saja yaitu penawaran harga, berita acara klarifikasi dan data pembanding.
Pembayaran digunakan melalui penerbitan cek tunai dan transfer ke rekening perusahaan subkontraktor.
Pada 2009-Mei 2011 ditandatangani 21 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif. Kontrak ini melekat 14 kontrak pekerjaan utama yang dikerjakan PT Waskita Karya Persero. Selanjutnya masih ada 20 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif lagi yang diajukan sepanjang Juni 2011-Agustus 2013.
Atas perbuatan mereka, ada 14 yang pihak mendapat keuntungan yaitu:
1. Terdakwa Desi Arryani sebesar Rp 3,41 miliar
2. Terdakwa Fathor Rachman sebesar Rp 3,67 miliar
ADVERTISEMENT
3. Terdakwa Jarot Subana sebesar Rp 7,12 miliar
4. Terdakwa Fakih Usman sebesar Rp 8,87 miliar
5. Terdakwa Yuly Ariandi Siregar sebesar Rp 47,38 miliar
6. Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil PT Waskita Karya 2009-2010 Haris Gunawan sebesar Rp 1,52 miliar
7. Kepala Proyek Dono Parwoto sebesar Rp 1,36 miliar
8. Imam Bukori sebesar Rp 6,18 miliar
9. Kasir Divisi Sipil Wagimin sebesar Rp 20,51 miliar
10. Kepala proyek Yahya Mauluddin sebesar Rp 150 juta
11. PT Safa Sejahtera Abadi (terafiliasi dengan Fakih Usman) sebesar Rp 8,16 miliar
12. CV Dwiyasa Tri Mandiri (terafiliasi dengan Haris Gunawan) sebesar Rp 3,83 miliar
13. PT Mer Engineering (terafiliasi dengan Dono Parwoto) sebesar Rp 5,79 miliar
ADVERTISEMENT
14. PT Aryana Sejahtera (terafiliasi dengan Fathor Rachman) sebesar Rp 1,7 miliar.
Kelima terdakwa dalam kasus ini sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.