KPK Setor Uang Rp 1,1 Miliar Terkait Kasus Suap SPAM PUPR ke Kas Negara

29 Mei 2020 17:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyetorkan uang Rp 1,1 miliar ke kas negara. Uang itu bagian dari pembayaran uang pengganti dari eks Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat PUPR, Teuku Mochamad Nazar.
ADVERTISEMENT
Nazar ialah terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementerian PUPR. Ia menerima suap karena telah melakukan penunjukan langsung serta memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera di lingkungan Satker PSPAM Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Eks Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar usai diperiksa KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Nazar dinilai terbukti menerima suap yang jumlahnya miliaran rupiah, Atas perbuatannya, ia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan.
Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya. Uang pengganti yang harus dibayarkannya ialah Rp 6.458.005.000.
Ia sudah menyetor tiga kali pembayaran yang nilainya Rp 1,1 miliar. Uang itu yang kemudian disetorkan KPK ke kas negara. KPK masih menagih sisa pembayaran uang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp 1.100.000.000 dan untuk sisanya sebesar Rp 5.358.005.000, KPK akan tetap berupaya melakukan penagihan," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/5).
Menurut Ali, KPK terus aktif melakukan asset recovery atas hasil tindak pidana korupsi dan menyetorkannya ke kas negara. Hal itu untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara karena korupsi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona