Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nazar ialah terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementerian PUPR . Ia menerima suap karena telah melakukan penunjukan langsung serta memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera di lingkungan Satker PSPAM Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Nazar dinilai terbukti menerima suap yang jumlahnya miliaran rupiah, Atas perbuatannya, ia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan.
Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya. Uang pengganti yang harus dibayarkannya ialah Rp 6.458.005.000.
Ia sudah menyetor tiga kali pembayaran yang nilainya Rp 1,1 miliar. Uang itu yang kemudian disetorkan KPK ke kas negara. KPK masih menagih sisa pembayaran uang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp 1.100.000.000 dan untuk sisanya sebesar Rp 5.358.005.000, KPK akan tetap berupaya melakukan penagihan," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/5).
Menurut Ali, KPK terus aktif melakukan asset recovery atas hasil tindak pidana korupsi dan menyetorkannya ke kas negara. Hal itu untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara karena korupsi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona