KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Pegawai di PTUN, Klaim TWK Berdasarkan Hukum Legal

2 Maret 2022 19:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menanggapi gugatan yang dilakukan oleh eks pegawainya ke PTUN Jakarta terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Diketahui, para eks pegawai tersebut menggugat Firli Bahuri dkk, BKN dan Presiden Jokowi untuk mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman terkait TWK.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung terkait dengan gugatan tersebut. Hal itu merupakan hak dari setiap warga negara.
"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara," kata Ali dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/3).
Di sisi lain, KPK pun akan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut di persidangan. Bahan tersebut terkait dengan penjelasan proses TWK.
"Di mana proses ini telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal, yakni UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara," kata Ali.
"Kemudian proses pengalihannya juga didasarkan pada PP Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom 1 Tahun 2021," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Ali menegaskan bahwa proses TWK sudah melalui prosedur hukum yang benar. KPK juga melibatkan institusi-institusi terkait yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam proses TWK sebagai mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Bahkan, melalui putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten," pungkas Ali.
Salah satu penggugat di PTUN terhadap KPK ialah Ita Khoiriyah. Ia merupakan eks pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus TWK. Menurut dia, gugatan itu dilayangkan oleh sebagian besar para eks pegawai yang dipecat karena TWK.
"Betul, kami mengajukan gugatan ke PTUN. Sebagian besar teman-teman di 57 ikut bergabung di dalam gugatan tersebut," kata Ita saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Total ada 57 orang eks pegawai yang dipecat KPK gara-gara TWK itu. Mereka kemudian mendirikan IM57+ institute. Sebagian besar di antara mereka kemudian bergabung dengan Polri menjadi ASN.
ADVERTISEMENT
Berikut petitumnya:
ADVERTISEMENT